Jakarta - Pengungkapan kasus kematian mengenaskan Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir telah memasuki tahap pengusutan dan pengungkapan motif dibalik pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir Yoshua, Namun motif awal pertikaian sejak Putri Candrawathi tahu informasi Si Cantik, langsung bersedih ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak / Putri Candrawathi (ist)
Kamaruddin Simanjuntak, hadir sebagai narasumber di Kabar Petang tvOne menceritakan kronologi apa yang terjadi di Magelang karena kini soal motif dan TKP kembali pindah dari Jakarta ke Magelang.
"Karena kan begini, karena diduga Almarhum ini memberitahu informasi si cantik itu, sejak ibu tahu si cantik ini bersedih nangis,"ungkap Kamaruddin.
"Pemahaman skuad lama ini, gara-gara Almarhum Yoshua ini jadi Ibu Putri jadi sakit, perempuan yang baik pastilah dia sakit atau sedih ketika tahu ada wanita lain,"ungkapnya.
Dari situlah awal mula sebuah konflik ketika Irjen Ferdy Sambo mengetahui rahasianya telah dibocorkan oleh Brigadir J, hingga rencanakan pembunuhan berencana.
"Kemudian setelah terjadi pertengkaran, si wanita akan mengambil poin, namanya akan dilapor, otomatis dia terguncang, maka merencanakan kejahatan yaitu pembunuhan berencana."ungkap ketua tim Pengacara Keluarga Brigadir J.
Sementara itu, muncullah ancaman dari skuad lama yang melekat atau pro kepada Irjen Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri,
"Sejak tanggal 21 juni 2022 almarhum Yoshua telah diancam mau dibunuh ", akibat pertengkaran itu, maka dia permisi dengan kekasihnya, minta cari pria lain menggantikan sosok Yoshua,"
Brigadir J melaporkan informasi ke Putri Candrawathi sebelum berangkat ke Magelang.
Bahkan, tanggal 1 Juli masih memberikan sebuah kado kepada adik mendiang Brigadir J, Bripda Reza Hutabarat. itu seminggu sebelum insiden eksekusi penembakan Brigadir J oleh Bharada E yang diperintah langsung Irjen Ferdy Sambo.
"Tapi kemudian tanggal 1 Juli Bu Putri masih ngasih hadiah ke adiknya Brigadir J, berupa uang Rp juta, tas dan dompet pedro, bahkan akan diurus kepindahannya dari Yanma ke Polda Jambi"
"Lalu tanggal 2 mereka ke Magelang dalam rangka ngurus anaknya yang sekolah di taruna nusantara magelang, kemudian disana juga antara tanggal 6 dan 7 mereka merayakan ulang tahun,"ucapnya.
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (ist)
Diceritakan bahwa Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat merayakan ulang tahun pernikahan mereka di Magelang, hingga muncul konflik berawal dari Si Cantik yang diisukan dekat dengan Ferdy Sambo.
"Awalnya ulang tahun itu dirayakan baik-baik saja, kemudian entah apa yang terucap dari perkataan mereka suami istri, menyinggunglah ke Si Cantik ini, akhirnya bertengkar di lantai 2.
Akhirnya Ferdy Sambo terlebih dahulu berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat, meninggalkan Putri Candrwathi bersama para ajudannya di Magelang.
"Kemudian ajudan yang Pro ke si Bapak (Ferdy Sambo) itu mengancam almarhum, kalau dia sampai naik ke atas, akan dibunuh kau, begitulah sedikit bahasanya"ucapnya.
Setelah itu, Brigadir Yoshua curhat kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak, yang saat itu menceritakan ancaman yang diterimanya dari skuad lama.
Selanjutnya, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa hubungan diantara Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi masih tetap baik, dari bukti chat antara PC dan Bripda Reza Hutabarat (adik Yoshua Hutabarat).
"Jika Yoshua jahat, pastilah adiknya di maki-maki sama bu Putri,"ucapnya sambil memperlihatkan isi chat WA."pungkasnya.
"Jadi yang jahat itu yang bapak, bukan yang ibu, cuman karena ibu ini kebanyakan bikin drama-drama kita jadi kesal, mustinya ngomong aja (sejujurnya),"katanya.
Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya
Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
Bharada E atau Richard Eliezer (via Antara)
Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,
Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more