BIAN merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi Kejadian Luar Biasa Penyakit-Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (KLB PD3I) dan akibat terjadi penurunan cakupan imunisasi rutin pada anak selama pandemi Covid-19.
Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan BIAN ini memiliki sasaran balita usia sembilan sampai 59 bulan dengan imunisasi tambahan campak rubela tanpa memandang status imunisasi.
Selain itu, imunisasi kejar bagi yang belum lengkap imunisasi polio oral sebanyak empat kali, polio suntik sebanyak satu kali dan DPT-Hb-Hib (pentabio) sebanyak tiga kali.
"Manfaat BIAN dapat mencegah kesakitan dan kecacatan akibat campak, rubela, polio, difteri, pertusis (batu rejan), hepatitis B, pneumonia (radang paru) dan meningitis (radang selaput otak)," tutur Ngabila. (ant/prs)
Load more