Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pendalaman kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J.
Pendalaman yang dilakukan LPSK itu atas dasar kabar pemberian dua amplop coklat dari staf Ferdy Sambo ke LPSK.
Hal tersebut terjadi saat staf LPSK tengah melakukan pemeriksaan keFerdy Sambo dan Bharada E di Kantor Propam Polri.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat ini masih enggan untuk memberikan keterangan terkait tindakan dugaan suap yang dilakukan mantan kadiv propam itu.
Ia mengaku hingga kini belum ada staf LPSK yang mengaku telah menerima amplop atau sogokan tersebut.
"Saya tidak tahu apa yang lain menerima begitu. KPK kalau mau berinisiatif silakan," ujar Hasto kepada media Selasa (16/8/2022).
Hasto mengaku siap mendukung kerja KPK jika ke depannya ia dibutuhkan. LPSK juga akan memberikan keterangan jika nanti KPK membutuhkan hal itu.
"Kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan sampaikan juga kepada KPK tetapi inisiatif terserah KPK," lanjutnya.
Disinggung masalah amplop sebetab 1 cm, Hasto mengaku tidak mengetahui detail tersebut. Hal itu lantaran kini ia belum menerima kedua amplop coklat yang diduga diserahkan ke staf LPSK.
Namun Hasto mengatakan jika kemungkinan isi kedua amplop coklat tersebut adalah uang.
"Kami tidak pernah buka, LPSK waktu itu tafsirkan itu uang jadi harus dikembalikan," pungkasnya.
Load more