Jakarta - Pasca penutupan pendaftaran peserta Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan hasil pengawasan tahapan pendaftaran partai politik yang dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (15/08/2022).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan Pengawasan Bawaslu terhadap tahapan-tahapan pendaftaran, verifikasi dan administrasi.
"Menunjukkan bahwa terdapat kendala dalam penggunaan sistem informasi partai politik," jelasnya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur Jakarta.
Bawaslu juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan baik dalam SIPOL maupun proses administrasi dan verifikasi berkas parpol bakal calon pemilu.
"Dalam pengawasan kami terdapat kendala yang dihadapi pengawas di antaranya akses pengawasan yang terbatas terhadap SIPOL seperti unggahan berkas parpol, dokumen keanggotaan parpol, verifikasi administrasi, gender data dalam proses unggahan parpol," tuturnya.
Selain itu, adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota dan pengurus parpol di dalam SIPOL hingga hari ke-14 pendaftaran Pemilu 2024.
"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotan dan kepengurusan parpol yang terdapat dalam SIPOL saat ini," imbuhnya.
Bawaslu juga mengapresiasi penggunaan SIPOL KPU dalam proses pendaftaran administrasi dan verifikasi dengan baik. Rahmat menekankan agar KPU memgoptimalkan fungsi SIPOL pada Pemilu 2024.
Kemudian KPU juga diminta meningkatkan kerjasama dengan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya untuk menjalankan amanah undang-undang. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran maupun potensi sengketa proses pemilu.
Penyampaian hasil pengawasan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu. (hsn/ppk)
Load more