Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak marah karena ultimatumnya tidak digubris pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Setelah memberi waktu 1x24 jam kepada pihak Ferdy Sambo tidak ada permintaan maaf, Kamaruddin lantas melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Mabes Polri.
Dia mengatakan permintaan maaf itu terkait tudingan pihak Ferdy Sambo mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Saya sudah kasih waktu sampai pukul 24.00 WIB, tadi malam. Namun, tidak ada permintaan maaf. Dia harus menyesal. Sebab, saya lebih suka lihat orang bertaubat daripada masih jahat," ujar Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan Putri Candrawathi perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Brigadir J.
Menurutnya, Polri harus tegas menindak dengan menetapkan tersangka kepada Putri Candrawathi dengan pasal yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana.
"Inginnya dia segera jadi tersangka. Saya rasa kalau orang jahat, tetap jahat, itu harus diproses. Jadi, itu supaya dia merenung di kamar 2x2 (penjara,red)," jelasnya.
Load more