Salah satunya berupa tudingan Ronny yang menyebut Olip dan pihaknya kerap manggung dibanding menjalankan tugasnya saat menjadi Pengacara dari Bharada E.
"Pertama bikin Eliezer enggak tenang, kedua sibuk manggung, ketiga sibuk nemuin media buat konpers," ungkapnya.
Adapun dalam laporan tersebut pasal yang dikenakan terhadap terlapor yakni Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin merupakan mantan pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E. Namun belum genap sepekan menjadi kuasa hukum, Bharada E mencabut surat kuasa hukum kepada Deolipa Yumara dan M Burhanuddin pada Rabu (10/8/2022). (raa/act)
Load more