Jakarta - Pengungkapan motif dibalik pembunuhan berencana Brigadir J masih jadi misteri dan sedang berusaha diusut oleh Penyidik, Namun secara mengejutkan pasca meninggalnya Brigadir J rekeningnya masih aktif beroperasi. Pengacara Brigadir J sebut aliran dana dari orang mati ke orang hidup, Transaksi gelap Rp 200 juta ke sosok ini..
Kasus yang telah bergulir selama sebulan ini telah menyita perhatian publik hingga Presiden Jokowi meminta Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan dibuka secara terang benderang, agar kepercayaan publik kepada Lembaga Kepolisian tidak luntur.
Pengacara Brigadir J sebut aliran dana dari orang mati ke orang hidup, Transaksi gelap Rp 200 juta ke sosok ini..
Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat (ist)
Pengacara keluarga Brigadir J, sosok paling dibicarakan dan dapat apresiasi dari publik. Usai berhasil membuktikaan dugaan kejanggalan dari beberapa luka tak wajar dari sekujur tubuh Brigadir J yang disampaikan dari keluarga, hingga melaporkan dugaan pembunuhan berencana itu ke Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak, hadir sebagai narasumber di Acara Kabar Petang TvOne menceritakan sejumlah kejanggalan pasca meninggalnya Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih ada transaksi melalui rekening pribadinya.
"Jadi setelah almarhum meninggal tanggal 8 juli 2022, ternyata pada tanggal 11 juli 2022, Almarhum 'masih bisa bertransaksi dalam kuburannya' itulah Indonesia," jelaskannya.
"Ada pergerakan uang rekening pribadinya (Brigadir j) ke tersangka RR, ada pindah uang Rp 200 juta," ucapnya.
Kamaruddin Simanjuntak pun sebelumnya mengaku telah mengatakan bahwa meminta Presiden Jokowi untuk membentuk tim independen atau penyidik koneksitas dan melibatkan PPATK.
"Supaya ketahuan nih aliran-aliran dana dari Mafia ini," pungkasnya.
Ditanyakan lebih detail soal aliran dana sebesar Rp 200 juta itu mengalir kemana, Pengacara Keluarga Brigadir menyebutkan bahwa aliran dana itu mengalir ke rekening tersangka RR atas perintah FS.
Lebih lanjut, Ketua Tim Pengacara keluarga Brigadir J ini menyampaikan bahwa beberapa barang milik pribadi kliennya dikuasai oleh para tersangka hingga menyebabkan ada transaksi gelap dari rekening mendiang Yoshua pasca 4 hari kematiannya.
"Karena ketika dia dibunuh atau sebelum dibunuh dia sudah dikuasai dulu handphonenya, laptop dan rekening termasuk pinnya, diduga terjadi ketika penyiksaan itu" jelas Kamaruddin.
Pengacara yang dikenal pertama kali melaporkan kejanggalan kasus kematian Brigadir J ini pun menjelaskan bahwa telah mengunjungi Bareskrim Polri dan Dirtipidum mempertanyakan soal aliran dana dari rekening mendiang Yoshua.
"Bagaimana ini kok ada transaksi aliran uang dari orang mati ke orang hidup, dan ternyata mereka tahu juga," ungkapnya.
Kamaruddin Simanjuntak (ist)
Secara tidak langsung membuktikan perkataan dan dugaan dari Kamaruddin Simanjuntak soal aliran dana atau transaksi gelap tersebut.
"Memang berdasarkan laporan dari intelijen saya, itu disebutkan dana taktis, tapi benar apa tidak biarlah penyidik yang mengungkap," ucapnya.
"Tetapi kalau saya tidak berkunjung hari ini ke Bareskrim dan tidak mengatakan ini, mungkin selamanya gelap," pungkasnya
Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya
Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
Irjen Ferdy Sambo (ist)
Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,
Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more