"Bahwa telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung RI yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, perkara atas nama Rudiyanto Pei," katanya saat dihubungi terpisah.
Purkon menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara kasus investasi bodong Binomo itu, Rudiyanto Pei diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, kata Purkon, Binomo telah merugikan masyarakat yang saat ini tercatat sekira Rp100.677.637.894, (seratus miliar enam ratus juta tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).
"Bahwa pasal yang dilanggar adalah Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya. (raa/ree)
Load more