Jakarta - Dugaan adanya uang "tutup mulut" serta upaya suap ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diduga dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mulai dapat perhatian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda Ivan mengatakan lembaganya dapat bekerja bila mempunyai data dan informasi yang valid. Banyak kasus terungkap berkat pengaduan dari masyarakat.
“Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid," ujar Ivan dalam keterangan yang dikutip, Rabu (17/8/2022).
"Kan sudah sering juga PPATK kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan. Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," sambungnya.
Ivan menuturkan, PPATK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum berdasarkan laporan yang diterima.
"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” ungkapnya
“Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menduga ada aliran dana Irjen Ferdy Sambo ke kaki tangannya, para ajudan hingga personel yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Load more