Jakarta - Akhirnya Terungkap, Ternyata Sosok FS Memang Beking Nikita Mirzani, Selalu Siap Bela Nikita Saat Kena Kasus Hukum: Tak Ada yang Lain
Apa kaitannya?
Selebritis kontroversial Nikita Mirzani. (ist)
Beredar kabar menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo menjadi sosok yang selalu melindungi Nikita Mirzani selama ini.
Hal ini juga yang membuat Nikita Mirzani berani menghadapi segala konsekuensi hukum atas sikap kontroversialnya.
Tapi benarkah hal itu?
Sosok Nikita Mirzani dan Propam Polri
Warganet pada akhirnya menyampaikan keterkaitan mereka dengan menyebut bahwa polisi dari Polres Serang menjemput paksa Nikita.
Lantaran Irjen Sambo pada waktu itu sudah tidak lagi menjadi Kadiv Propam, melainkan Kadiv Propam Polri nonaktif.
Hal ini membuat isu yang mengatakan Ferdi Sambo yang selama ini melindungi Nikita Mirzani.
Akibat ramainya isu tersebut, alhasil Nikita Mirzani pun angkat bicara.
Dirinya membantah bahwa telah disokong oleh Ferdy Sambo. Artis yang disebut Nyai ini bahkan mengaku tidak mengenali sosok Ferdy Sambo.
“Dibilang bekingan gue Ferdy Sambo FS lah kenal juga enggak ketemu juga enggak pernah,” ucap Nikita Mirzani yang dikutip dari VIVA.
Bukan Irjen Ferdy Sambo?
Menurut Nikita Mirzani, dirinya yang melaporkan polisi Serang Banten ke Propam Mabes Polri karena sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mengingat Propam memiliki tugas membina dan mengadakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal.
Hal ini juga menjadi tugas Propam dalam menegakkan disiplin dan ketertiban di Polri juga pelayanan pengaduan masyarakat bila ada penyimpangan tingkah laku yang dilakukan oleh anggota Polri atau PNS Polri.
“Kalau waktu gue mengadukan kasus gue polisi Serang ke Propam emang harus ke Propam. Karena polisi untuk dilaporin emang ke Propam dan gue sebagai Warga Negara Indonesia yang tidak dapat keadilan ya gue minta keadilan kemana, ya ke Propam,” ujar Nikita Mirzani.
Sosok artis kontroversial, Nikita Mirzai. (ist)
Adapun Nikita Mirzani menyebutkan bahwa sosok FS yang ia maksud sebagai penyokongnya selama ini bukanlah Irjen Ferdy Sambo, melainkan Fitri Salhuteru yang menjadi sahabatnya sejak lama.
“FS itu Fitri Salhuteru yang beking gue sampai dia menutup matanya. Dia beking gue terus, enggak ada beking-beking lainnya enggak ada selain Fitri Salhuteru bekingan gue satu lagi jin iprit yang suka mangkal di bawah jembatan Tomang, udah lah udah peace.” Katanya.
Sosok FS yang dimaksud Nikita Mirzani yakni Fitri Salhuteru. (ist)
Nikita Mirzani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Mapolresta Serang Kota pada Juni 2022 silam.
Setelah ditangkap polisi di sebuah mall, kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada hari Kamis (21/7/2022). Namun pada akhirnya Nikita Mirzani dibebaskan oleh pihak kepolisian dengan status wajib lapor selama beberapa bulan.
Ucap Terima Kasih
Pemberitaan sebelumnya, Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada Kadiv Propam Mabes Polri. Lantaran dirinya melaporkan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
Propam Mabes Polri telah membantu dan menerima laporannya yang dilayangkan pada 22 Juni 2022 terkait tindakan polisi yang menjemput paksa dirinya pada bulan Juni 2022 lalu.
Tidak hanya itu, selain melaporkan adanya dugaan kriminalitas dan ketidak profesionalan, Nikita juga meminta perlindungan hukum dan keadilan.
Laporannya telah diterima oleh Div Propam Mabes Polri dan keluarnya surat yang mengatakan adanya pelanggaran etika oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot, Nikita pun mengucapkan terima kasih.
“Aku juga mau ngucapin terima kasih kepada Kadiv Propam, kepada siapapun yang telah membantu sampai malam hari ini, niki mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ucap Nikita Mirzani di Mapolresta Serkot, yang dikutip dari VIVA, pada (17/8/2022).
Saat laporan Nikita Mirzani dilayangkan ke Div Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Sosok Irjen Ferdy Sambo. (viva.co.id)
Kemudian Irjen Ferdy Sambo di nonaktifkan pada Senin (18/7/2022) atas dugaan Insiden polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
Fahmi Bachdim sebagai pengacara Nikita Mirzani mengaku kliennya telah menerima surat dari Div Propam Mabes Polri yang menyatakan terdapat pelanggaran etika dalam penanganan kasus yang terjadi terhadap dirinya.
“Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskrim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian. Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan,” kata Fahmi Bachdim.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum kepada artis Nikita Mirzani akan terus berjalan secara profesional, transparan dan tidak terganggu dengan keluarnya surat tersebut.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota akan bekerjasama dan menuruti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Div Propam Mabes Polri, bila keterangan dan kesaksiannya dibutuhkan.
“Rangkaian penyidikan telah berjalan secara profesional dan prosedural. (Apakah mempengaruhi penyidikan kasus Nikita Mirzani) itu hal berbeda, tetapi dalam rangkaian tindakan, kemudian akan diperiksa internal Mabes Polri, sehingga tidak mempengaruhi sama sekali,”ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitong, dikutip dari VIVA (17/8/2022).
Hingga kini kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik telah mengubah status Nikita Mirzani menjadi tersangka. Kasus ini masih terus berlanjut dan akan terus dilakukan penyidikan.
Kasus Kematian Brigadir J
Hal tersebut sebelumnya menjadi kasus yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi kepada Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun dalam proses gelar perkara, polisi tidak menemukan adanya peristiwa tindakan pelecehan seksual yang disebut-sebut dilakukan oleh Brigadir J seperti yang dilaporkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Potret Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (ist)
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam siaran pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).
Detik-detik Kematian Brigadir J
Sementara berdasarkan kronologi yang diketahui mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, Bharada E sempat menceritakan saat itu mereka sedang berada di rumah Dinas Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mulanya, Brigadir J diminta untuk naik ke lantai atas, namun Joshua menolak.
Tapi karena perintah itu datang dari Irjen Ferdy Sambo, akhirnya Brigadir J menurut.
Kala itu, Bharada E juga naik ke lantai atas, dia menyaksikan Brigadir J yang sudah berlutut di depan Ferdy Sambo yang sedang memegang pistol sambil memakai sarung tangan.
“Di atas itu sudah ada kejadian, si Yoshua berlutut di depan Sambo. Kalau menurut keterangan Richard, kan Richard pegang pistol. Sambo juga pegang pistol. Tapi Sambo pakai sarung tangan. Biasa kan, namanya mafia kan, suka pakai sarung tangan,” kata Deolipa.
Situasi menjadi panas ketika Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak rekannya.
Perintah itu tak dapat ditolak oleh Bharada E, maka terjadilah penembakan terhadap Brigadir J.
“Dalam posisi itu, ada perintah dari Sambo untuk si Richard, ‘woy sekarang woy.. tembak, tembak woy… ya namanya perintah kan Richard ketakutan. Karena kalau Richard nggak nembak, mungkin dia ditembak. Karena sama-sama pegang pistol kan. Akhirnya atas perintah, Richard langsung tembaklah, ‘dor.. dor.. dor..’,” kata Deolipa, menirukan ucapan yang disampaikan Bharada E.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Peristiwa di Magelang
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, M Burhanuddin membeberkan kesaksian kliennya mengenai insiden penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Bharada E merupakan saksi kunci sekaligus tersangka yang pertama kali menembak Brigadir Yosua. Burhanuddin mengatakan bahwa Bharada E belum buka suara terkait motif dibalik penembakan yang diperintahkan Irjen Ferdy Sambo.
“Cuma dia hanya bilang ada peristiwa yang dari Magelang. Cuma itu aja dia bilang gitu,” ujar M Burhanuddin di acara Indonesia Lawyers Club seperti yang dikutip tvonenews.com, Sabtu (13/8/2022).
Burhanuddin mengatakan, sebelum ditembak Brigadir J disuruh masuk ke dalam rumah dan disuruh jongkok serta dijambak atasannya. Kemudian, ia katakan, Ferdy Sambo perintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
“Pada saat di TKP, mereka berempat sudah di dalam dan Riki disuruh panggil Yoshua. Begitu masuk di TKP, kemudian disuruh jongkok (Brigadir J).” pungkas Burhanuddin.
“Informasi dari Bharada E yang suruh Brigadir J jongkok adalah si bosnya, ya seorang atasannya di sana (Ferdy Sambo),” lanjutnya
Ia menambahkan, bahwa yang berada di tempat kejadian adalah Brigadir J dan yang saat ini sudah jadi tersangka semua yakni Ferdy Sambo (FS), Riki, dan Bharada E. Namun, istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi pada saat kejadian ada berada di dalam kamar.
Pengacara Bharada E, M Burhanuddin (YouTube ILC/tangkapan layar)
Selanjutnya, saat disinggung apakah Brigadir J dieksekusi saat jongkok? Pengacara Bharada E itu beberkan, sebelum dieksekusi, rambut Brigadir J sempat dipegang, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak Brigadir Yosua.
“Katanya (Bharada E), diapakan dulu rambutnya (Brigadir J) gitu, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak. Woy tembak, tembak, tembak gitu,” ungkap M Burhanuddin.
Ketika ditanya siapa yang memegang rambut Brigadir J, kuasa hukum Bharada E tersebut mengatakan si bosnya (Ferdy Sambo) yang memegang rambut Brigadir J. Namun, ia tegaskan untuk proses selanjutnya tidak diceritakan lagi oleh Bharada E.
Sambungnya menuturkan, pelaku yang menembak sudah dituangkan di BAP dan saat ini sedang dalam penyelidikan pada saksi satu lagi. Ia juga berasumsi jika sudah dapat keterangan dari saksi satu lagi, bisa jadi nantinya dapat ketahuan yang menembak satu orang atau dua orang.
Burhanuddin menyebutkan, sementara ini sosok penembak Brigadir J yang dipublish baru satu orang, yakni Bharada E yang mengaku menjadi penembak pertama.
“Dia (Bharada E) bilang ada, tapi dia belum tuntas juga,” kata Burhanuddin saat ditanya apakah ada orang lain yang menembak Brigadir J selain Bharada E.
“Cuman dia (Bharada E) bilang, dia orang pertama yang disuruh nembak. Dia tiga kali menembak,” sambungnya. (kmr/abs)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com:
Load more