Jakarta - Kisruh pergantian kuasa hukum Bharada E yang kini menjadi sorotan publik, bukan tanpa alasan ini merupakan penggantian Lawyer kedua bagi Bharada E atau Richard Eliezer, Soal pencabutan Kuasa Hukum Bharada E ke Deolipa, Begini Pandangan Komjen Pol Ito Sumardi
Kasus yang telah menyita perhatian publik ini telah bergulir selama sebulan lebih, usai ditetapkannya para tersangka yang berjumlah empat orang. kini kisruh pergantian Kuasa Hukum Bharada E yang terjadi kedua kalinya.
Bharada E, Deolipa Yumara dan Komjen Pol Ito Sumardi (ist)
Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin yang baru saja bekerja lima hari mendampingi kliennya Bharada E dalam proses hukum, usai ditunjuk oleh Bareskrim Polri menggantikan Andreas Nahot Silitonga, langsung membuat terobosan dengan siap mengajukan diri jadi Justice Collaborator.
Secara mengejutkan, Deolipa dicabut kuasa kuasanya sebagai Kuasa Hukum Bharada E melalui surat kuasa yang ditanda tangani oleh Richard Eliezer sendiri, dengan digantikan oleh Pengacara Baru Bharada E yang bernama Ronny Talapessy. yang juga seorang anggota partai PDIP.
Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, hadir sebagai narasumber di Acara Apa Kabar Indonesia Malam, mengemukakan beberapa pendapatnya soal pencabutan kuasa Bharada E kepada mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara.
"Saya kira masalah pencabutan kuasa itu sudah diatur dalam undang-undang, ada pasal 1814 itu di kitab UU hukum perdata mengatakan bahwa pemberi kuasa dapat mencabut kuasanya pada penerima kuasa," ucapnya.
Menurut, Ito sebagai pengamat Kepolisian, kemungkinan ada alasan-alasan tertentu dari pencabutan kuasa itu yang kini berkembang informasi ke masyarakat.
"Tentunya melihat disini, ini dugaan saya, barangkali ada yang terjebak ke dalam perbincangan publik, yang kemudian berkembang menjadi seolah-seolah sumber berita yang menyampaikan beberapa informasi penting yang belum tentu itu kebenarannya" ungkapnya.
Eks Kabareskrim Polri 2009-2011 ini mengatakan bahwa segala hal harus dibuktikan dulu, sebagai salah satu alat bukti dengan alat bukti lainnya dan ini disampaikan ke publik.
Dimana hal itu membentuk konstruksi hukum yang baru di publik dan barangkali publik merasa ini hal yang sebenarnya.
Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Kepolisian itu menyebutkan bahwa atas terjadinya problem pergantian Kuasa Hukum Bharada E yang kedua kalinya ini akan menyebabkan dan berpengaruh pada pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ini tentunya juga akan menyulitkan dalam pengungkapan suatu kasus, kenapa? karena ada hal-hal yang sangat penting yang harus dikembangkan dan belum jadi komsumsi publik."
"Bahkan ini kan tentunya untuk di Pengadilan, ini yang kemudian di buka tanpa dikaitkan dengan keterangan-keterangan saksi lain atau bukti-bukti yang lain terlibat
Sehingga seperti dirinya sebutkan membentuk konstruksi hukum yang imajiner dari masyarakat yang seolah-olah ini sudah terjadi.
Brigadir J, Deolipa Yumara, Irjen Ferdy Sambo (ist)
Lebih lanjut, menanggapi pertanyataan dari Deolipa Yumara yang menyebut Irjen Ferdy Sambo atau Mantan Kadiv Propam Polri itu dengan kata Psikopat, menurut Ito harus menunggu keputusan Pengadilan.
"Kita tidak bisa mengatakan bahwa Irjen FS psikopat ya, karena bagaimana pun juga kan semua harus menunggu dari keputusan pengadilan, harus kita kedepankan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
Menambahkan bahwa dari semua itulah, bisa membuatdan menjadi alasan mengapa ada pencabutan kuasa dari Bharada E ke mantan Pengacaranya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
"Mungkin hal-hal inilah yang membuat apabila ada keterangan-keterangan yang sedikit disampaikan pada publik belum diuji kebenarannya atau didalami oleh penyidik ini akan tentunya mempengaruhi penyidikan." jelas Ito Sumardi.
Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya
Bharada E, Bripka RR (Ricky Rizal) dan Irjen Ferdy Sambo (ist)
Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,
Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more