Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan 18 Agustus 1945 bukan Hari Lahir Pancasila, melainkan Hari Konstitusi.
Padahal, sidang PPKI 18 Agustus 1945 hanya menetapkan dua hal, yaitu Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama RI serta pengesahan UUD Negara RI 1945.
Dia menjelaskan konsideran menimbang huruf (a) dalam Keppres tersebut yang menyebutkan pada 18 Agustus 1945 PPKI telah menetapkan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi NKRI.
Sementara itu, Pancasila merupakan norma dasar bersifat meta yuridis yang memiliki kedudukan di atas norma hukum seperti UUD NRI 1945.
"Dengan demikian, tempat Pancasila sebagai dasar negara jelas bukan berada di dalam Pembukaan UUD NRI 1945, melainkan di atas UUD NRI 1945. Sehingga, Hari Lahir Pancasila jelas bukan pada tanggal 18 Agustus 1945," katanya, Kamis (18/8/2022), mengutip Antara.
Dia menambahkan pengakuan yuridis Pancasila tidak bisa disejajarkan dengan UUD NRI 1945 dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terhadap UUD NRI 1945.
Inti keputusan MK tersebut adalah menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang tidak bisa disejajarkan dengan UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Terkait Hari Lahir Pancasila, bangsa Indonesia patut bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunaikan tugas sejarah dengan baik.
"Tugas sejarah tersebut ketika 1 Juni 2016 Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Sejak saat itu, bangsa Indonesia dapat mengetahui dan sekaligus memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara," ujarnya.
Basarah menambahkan meskipun berbeda dari sisi historis dan yuridis, peringatan Hari Konstitusi tidak dapat dipisahkan dari Hari Lahir Pancasila karena kedua momentum itu saling melengkapi dalam satu tarikan napas. (ant/nsi)
Load more