Jakarta - Pemprov DKI melalui Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan akan menerapkan Low Emission Zone (LEZ) di area Tebet Eco Park. Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan kadar emisi atau Low Emission Zone (LEZ) diarea tersebut.
Nantinya, kendaraan bermotor dilarang melintasi pada waktu-waktu tertentu di kawasan tersebut, kecuali transportasi umum dan kendaraan bermotor milik warga setempat.
"Jalan yang tidak boleh dilintasi itu ada Jalan Tebet Barat dan Jalan Tebet Timur. LEZ akan kita fokuskan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Berlakunya dari pukul 07.00 sampai 17.00 WIB," jelasnya saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Kebijakan tersebut juga memungkinkan pengunjung Tebet Eco Park tak bisa lagi membawa kendaraan pribadi.
"Jadi, pada waktu yang telah ditentukan pengunjung tidak boleh membawa kendaraan pribadi untuk melintas di dua jalan itu," lanjutnya.
Ada pun, Made menjelaskan mengapa sistem LEZ di Tebet Eco Park tidak diterapkan setiap hari seperti di Kota Tua, itu karena masih adanya permukiman warga di area sekitar taman.
"Kalau kita terapkan setiap hari jadi memberatkan warga yang tinggal di sana, terutama yang berhadapan langsung dengan taman (Tebet Eco Park)," imbuhnya.
Load more