Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.
Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta dilakukan pada hari ini, Kamis (18/8/2022). Presiden RI Joko Widodo menyampaikan beberapa pesan terkait inflasi negara, salah satunya pengendalian harga tiket pesawat. (Ari/kmr)
Load more