Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dasar pertimbangan historis dan yuridis yang disusun dalam Keppres tersebut, sejalan dengan kesepakatan MPR RI tentang sejarah lahirnya Pancasila.
Sejarah lahirnya Pancasila tersebut kemudian dikonseptualisasikan dalam dokumen Buku Empat Pilar MPR RI yang menjadi materi baku dalam pelaksanaan Sosialiasi Empat Pilar MPR RI. Sosialiasi Empat Pilar MPR RI ini dilaksanakan sejak periode kepemimpinan almarhum H.M. Taufiq Kiemas, sebagai Ketua MPR tahun 2009-2013 yang lalu, hingga saat ini.
"Dengan demikian, Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 24 Tahun 2016 tersebut, telah melengkapi dokumen kenegaraan Keputusan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono Nomor 18 Tahun 2008 yang menetapkan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi. Atas dasar pertimbangan historis dan yuridis itulah, pada hari ini lembaga MPR RI menyelenggarakan Peringatan Hari Konstitusi setiap tanggal 18 Agustus di Gedung Parlemen ini," pungkas Bamsoet.(chm)
Load more