Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan peringatan hari-hari besar kenegaraan tidak boleh dimaknai hanya sebagai kegiatan seremonial semata. Tetapi, menjadi harus dijadikan bentuk tanggungjawab bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka. Dijadikan momen terbaik untuk melakukan refleksi diri, sekaligus proyeksi ke depan.
"Melalui proses refleksi dan proyeksi ini diharapkan kita dapat mengenali apa kelebihan dan kekurangan kita sebagai bangsa. Pelajaran baik di masa lalu yang harus kita pertahankan, dan pengalaman buruk yang harus kita tinggalkan. Selain itu, kita dapat mengetahui ke mana kita akan menuju. Kita harus senantiasa terbuka atas perkembangan terbaik kehidupan umat manusia, guna memperkaya mutu kemanusiaan dan mutu peradaban kita," ujar Bamsoet dalam Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-77 MPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (18/8/22).
Turut hadir antara lain Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mewakili Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syariffuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Yandri Susanto, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad, serta Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.
Hadir pula Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menunaikan tugas sejarahnya dengan baik.
Tugas sejarah tersebut adalah ketika pada tanggal 1 Juni 2016 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari lahir Pancasila. Sejak saat itulah, bangsa Indonesia dapat mengetahui dan sekaligus memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi negara.
"Dalam bagian 'menimbang' huruf (c), (d) dan (e), Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tersebut, ditegaskan bahwa Pancasila sejak kelahirannya tanggal 1 Juni 1945 melalui Pidato Bung Karno di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), dan mengalami perkembangan dalam Naskah Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan, hingga disepakati menjadi rumusan final oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, yang dimaknai sebagai suatu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, oleh para Pendiri Bangsa," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dasar pertimbangan historis dan yuridis yang disusun dalam Keppres tersebut, sejalan dengan kesepakatan MPR RI tentang sejarah lahirnya Pancasila.
Sejarah lahirnya Pancasila tersebut kemudian dikonseptualisasikan dalam dokumen Buku Empat Pilar MPR RI yang menjadi materi baku dalam pelaksanaan Sosialiasi Empat Pilar MPR RI. Sosialiasi Empat Pilar MPR RI ini dilaksanakan sejak periode kepemimpinan almarhum H.M. Taufiq Kiemas, sebagai Ketua MPR tahun 2009-2013 yang lalu, hingga saat ini.
"Dengan demikian, Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 24 Tahun 2016 tersebut, telah melengkapi dokumen kenegaraan Keputusan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono Nomor 18 Tahun 2008 yang menetapkan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi. Atas dasar pertimbangan historis dan yuridis itulah, pada hari ini lembaga MPR RI menyelenggarakan Peringatan Hari Konstitusi setiap tanggal 18 Agustus di Gedung Parlemen ini," pungkas Bamsoet.(chm)
Load more