Jakarta - Publik dihebohkan dengan beredarnya grafik yang membeberkan peran Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam bisnis judi online. Bahkan disebut ada Kekaisaran Ferdy Sambo dalam tubuh Polri yang melibatkan beberapa pejabat di kepolisian.
“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah (yaitu Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus di situ,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Hasil dari pembuktian Itsus, lanjut Dedi, akan disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan akan diuji di persidangan.
“Pembuktian baik secara materil maupun formil karena itu nanti yang akan kita sampaikan ke JPU dan nanti diuji di persidangan yang terbuka yang transparan,” katanya.
Dedi menambahkan bahwa informasi terkait perkembangan hasil pengusutan pembunuhan Brigadir J akan disampaikan oleh Polri pada nesok hari, Jumat (19/8/2022).
“Besok kita sampaikan secara komprehensif,” jelas Dedi.
"Sudah (dijadwalkan pemeriksaan istri Ferdy Sambo)," ujar Dedi.
Dugaan Aliran Dana
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang seharusnya ikut membongkar dugaan aliran dana yang mengalir di antara Ferdy Sambo dan para ajudannya.
"Periksalah semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, mereka yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran itu berasal,” katanya, dikutip oleh tvOnenews pada Kamis (18/8/2022).
Kamaruddin menyebut ada aliran dana sebesar Rp 600 miliar hingga 1 triliun di antara Ferdy Sambo dan para ajudannya.
Maka dari itu ia mendorong agar PPATK ikut terlibat menyelidiki pusaran uang dalam kasus ini, ia juga mengkhawatirkan ada yang mengalir ke sejumlah lembaga.
Selain dugaan aliran dana yang mengalir ke para ajudan yang terlibat dalam peristiwa tersebut, Kamaruddin juga menduga ada aliran dana yang digunakan Ferdy Sambo untuk uang “tutup mulut” terkait penyidikan kasus tersebut.
"Ada berapa ember uang di rekening-rekening ajudan dan kemana aliran, dan dari mana itu mengalir, termasuk atas nama orang yang tidak bisa bicara," jelasnya.
Meski demikian, Kamaruddin enggan membongkar sosok orang yang tidak bisa bicara tersebut. Namun, dia mengatakan sosok tersebut menerima aliran dana dari Ferdy Sambo agar tidak mengungkap kasus tersebut.
"Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut.. Kenapa rekening ini atas nama orang tidak bisa bicara? Sebab, ketika dimintai keterangannya, dia tidak bisa ungkapkan karena tidak bisa bicara," imbuhnya.
Adapun polisi telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Selain Bharada E, tiga tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa 56 personel yang diduga melanggar kode etik.
Dari penyidikan tersebut, terdapat 36 personel yang melanggar kode etik sehingga dilakukan penahanan serta pendalaman lebih lanjut terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya Kamaruddin, Indonesia Police Watch (IPW) juga mendorong PPATK mengusut aliran dana dari Irjen Ferdy Sambo ke pihak tertentu yang diduga bertujuan untuk 'mengamankan' kasus pembunuhan Brigadir J.
"Didorong PPATK untuk menelusuri pemberian uang oleh Ferdy Sambo ke pihak-pihak lainnya," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, Irjen Sambo memberikan dua amplop yang diduga berisi uang itu diduga untuk memuluskan skenario yang dibuatnya soal kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, fakta yang terjadi justru Brigadir J tewas akibat aksi pembunuhan berencana.
"Pemberian uang pada LPSK adalah bukti adanya upaya prakondisi untuk memuluskan cerita rekayasa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkapnya.
Kronologi Amplop Coklat Untuk LPSK
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menerima amplop dari pihak Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Itu terjadi setelah LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan shalat di Masjid Mabes Polri," ungkap Edwin di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (12/8/2022).
Alhasil, hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam. Saat itu, berdasarkan penuturan Edwin, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu mendatangi petugas LPSK tersebut.
"Salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan atau pesanan 'bapak' untuk dibagi berdua," ujar Edwin.
Staf tersebut kemudian menyodorkan sebuah map yang berisi dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter. Namun, petugas LPSK menolaknya. "Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," kata Edwin.
Diduga pemberian amplop itu berkenaan dengan pengajuan istri Sambo, Putri Candrawathi yang meminta perlindungan ke LPSK pada Kamis (14/7/2022), atau enam hari setelah pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tanggapan PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya dapat bekerja bila mempunyai data dan informasi yang valid. Menurutnya, banyak kasus terungkap berkat aduan dari masyarakat.
“Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid," ujar Ivan dalam keterangannya.
Ivan menambahkan bahwa PPATK sudah sering bekerja sama dengan masyarakat terkait aliran dana.
"Kan sudah sering juga PPATK kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan. Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," katanya.
Ivan menuturkan, PPATK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum berdasarkan laporan yang diterima.
"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” tambah Ivan.
Dirinya mengatakan bahwa PPATK akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum terkait pemeriksaan.
“Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK,” tandasnya. (lpk/itoput)
Load more