Jakarta - Tim Khusus Polri akan mengumumkan perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) besok. Selain itu, Timsus juga akan memaparkan hasil pemeriksaan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
“Besok kita sampaikan secara komprehensif,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022) .
Jenderal bintang dua itu menyampaikan, besok Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.
Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Load more