Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah ada kewajiban berjilbab di sekolah. Riza mengatakan 10 nama sekolah yang dilaporkan Fraksi PDIP terkait kasus intoleransi, sudah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan evaluasi.
"Itu yang disampaikan bukan kejadian satu, dua hari, sudah dua tahun terakhir. Kami sudah minta kepada Disdik untuk melakukan evaluasi dan dilakukan penindakan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak pernah memaksa murid sekolah negeri memakai jilbab.
"Jadi kami enggak pernah intervensi, pengaturannya jelas, itu adalah hak. Tidak pernah harus pakai jilbab atau harus lepas jilbab. Tentu yang non muslim tidak pernah kami wajibkan gunakan jilbab," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi PDIP memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022) terkait penemuan 10 sekolah negeri di Ibu Kota yang terjerat kasus intoleransi.
Berikut 10 daftar sekolah yang dilaporkan Fraksi PDIP:
1. SMAN 58 Jakarta Timur
Kasus ini terjadi pada November 2020, Terdapat oknum Guru SMAN 58 Jakarta yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non muslim.
Load more