Jakarta - Polri memberi tanggapan terkait beredar kabar adanya ‘kekaisaran’ dari Ferdy Sambo dalam jajaran Polri. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa saat ini sedang fokus dalam penanganan kasus Brigadir J.
Menurutnya, tim khusus (timsus) Polri masih ingin fokus terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan, 340 KUHP subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Fokus di situ," tegas Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (18/8/2022).
Dia menjelaskan pembuktian itu perlu ditindaklanjuti mengingat berkas para tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Irjen Dedi menegaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pembuktian pasal yang disangkakan.
"Pembuktian secara materil maupun formil. Sebab, itu yang justru kami sampaikan ke JPY dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan transparan," jelasnya.
Load more