Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya, Deolipa melayangkan gugatan sebesar Rp15 miliar karena belum mendapat fee ketika menjadi pengacara Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Irjen Dedi, pihaknya mempersilakan siapa pun untuk melakukan gugatan sebagai hak Warga Negara Indonesia (WNI).
"Ya, tunggu saja dulu. Namanya orang gugat, kan, hak seluruh WNI. Monggo-monggo saja menggugat. Nggak masalah," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (18/7/2022).
Dia menjelaskan pihaknya akan menunggu informasi terkait fee yang dikatakan belum dibayar tersebut.
"Nanti ditanyakan. Dia (Deolipa) gugat saja dulu," tambahnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara telah melayangkan gugatan sebesar Rp 15 miliar kepada Bareskrim Polri, yang mana telah merekrutnya sebagai kuasa hukum.
Load more