Jakarta - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang lembaga pembiayaan asing dalam setiap tahapan Pemilihan Umum 2024.
Adapun partai politik (parpol) dan lembaga survei dilarang untuk menerima aliran dana asing tersebut.
"Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi Indonesia. Pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan nggak boleh,” terang Komisioner KPU August Mellaz dikutip PMJnews, Kamis (18/8/2022).
“Kan ini urusannya political margin kita. Nah termasuk survei," ujarnya menambahkan.
August Mellaz memberikan contoh berkenaan survei yang berkaitan dengan Pemilu 2024 akan diatur lebih jauh oleh penyelenggara Pemilu.
"Nah kalau survei dalam konteks pemilu. Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja,” tuturnya.
“Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024 pada prinsipnya semua pihak tuntutannya harus ada transparansi," kata August Mellaz.
Di kesempatan yang sama, anggota Komisioner KPU Afifuddin berharap masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024.
"Pelibatan masyarakat semakin banyak. Jadi tidak hanya partisipasi di hari pencoblosan saja,” tuturnya.
“Tapi di setiap tahapan tingkat kesadaran masyarakat meningkat," tandas Afifuddin.(pmj/ppk)
Load more