tvOnenews - Melalui kuasa hukumnya M Burhanuddin, Richard Eliezer atau Bharada E mengungkapkan kesaksian mengenai insiden penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E memberikan keterangan lengkap dan cukup detail saat proses eksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Pada saat di TKP, mereka berempat sudah di dalam dan Riki disuruh panggil Yoshua. Begitu masuk di TKP, kemudian disuruh jongkok (Brigadir J).” pungkas Burhanuddin.
“Informasi dari Bharada E yang suruh Brigadir J jongkok adalah si bosnya, ya seorang atasannya di sana (Ferdy Sambo),” lanjutnya
Ia menambahkan, bahwa yang berada di tempat kejadian adalah Brigadir J dan yang saat ini sudah jadi tersangka semua yakni Ferdy Sambo (FS), Riki, dan Bharada E. Namun, istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi pada saat kejadian ada berada di dalam kamar.
Pengacara Bharada E, M Burhanuddin (YouTube ILC/Tangkapan layar)
Load more