Jakarta - Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang merugikan negara Rp78 triliun, tak jadi diperiksa di Kejaksaan Agung, hari ini, Jumat (19/8/2022).
Ketut, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan penundaan dilakukan karena Surya Darmadi sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.
"Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ketut.
Ia menyebutkan, Untuk alasan kemanusiaan, tersangka Surya Darmadi dibantarkan ke RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur terhitung mulai Kamis (18/8/2022) malam.
Sebelumnya, tersangka Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
Saat pemeriksaan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut, tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya.
Load more