“Caecar ini ingin menanggung semua akibat dari proses pembinaan yang dilakukan teman-temannya, sehingga dibuat cerita bahwa terjadi senggolan motor di jalan Tegalsari Barat dan menyebabkan penganiayaan hingga korban tak sadar,” kata Irwan.
Rekayasa cerita ini terungkap setelah polisi mencoba mencari barang bukti dan saksi, dengan memeriksa saksi di tempat kejadian serta rekaman CCTV di Rumah Sakit Roemani Semarang.
Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan ketika menghimpun bukti dan keterangan dari para saksi. Beberapa kejanggalan tersebut, warga di sekitar lokasi tentang terjadinya kecelakaan menyebut tidak pernah ada peristiwa itu.
Selain itu, polisi juga mendapati rekaman CCTV rumah sakit yang menunjukkan bahwa korban dibawa oleh banyak rekannya untuk mendapatkan perawatan, bukan tiga orang seperti pengakuan awal Caesar dan rekan korban.
“Itulah keganjilan awal yang kemudian yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan tambahan dan akhirnya terungkaplah bahwa kecelakaan yang dimaksud adalah rekayasa,” tegas Irwan.
Kelima senior pelaku penganiayaan yang menewaskan Zidan tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Didiet Cordiaz/mii)
Load more