Jakarta - Laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi telah digugurkan oleh Bareskrim Polri. Pengguguran laporan tersebut termasuk dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penegak hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.
Bareskrim Polri menjelaskan ada temuan di Magelang, selain itu, pihak polisi bakal mengumumkan status hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.
Penentuan status hukum tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Putri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengumuman nasib Putri akan disampaikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sehabis Salat Jumat akan disampaikan, sekalian temuan dari Magelang,” ujar Dedi di Kantornya.
Load more