Jakarta - Laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi telah digugurkan oleh Bareskrim Polri. Pengguguran laporan tersebut termasuk dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penegak hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.
Bareskrim Polri menjelaskan ada temuan di Magelang, selain itu, pihak polisi bakal mengumumkan status hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.
Penentuan status hukum tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Putri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengumuman nasib Putri akan disampaikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sehabis Salat Jumat akan disampaikan, sekalian temuan dari Magelang,” ujar Dedi di Kantornya.
Sebelumnya, Bareskrim telah mendatangi rumah Ferdy Sambo di Magelang yang diduga pemicu Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan ke anak buahnya tersebut.
Temuan dari pemeriksaan di Magelang yang telah diperoleh petugas akan diumumkan hari ini, Jumat (19/8/2022).
Diketahui, saat penembakan terjadi, Putri Candrawathi berada di rumah dinas Kadiv Propam bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atau KM. Saat kejadian, diduga Putri berada di Kamar.
Kuat Ma’ruf alias KM Bongkar Kejadian di Magelang, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pada Senin (15/8/2022), ada pengakuan dari Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga kini menjadi tersangka.
Refly membahas bahwa KM memergoki kejadian janggal di Magelang yakni Putri Candrawathi dan Brigadir J terlihat duduk berdekatan di sofa dan kamar.
Dari kejadian itu, diduga Putri Candrawathi dan Brigadir J memiliki kedekatan khusus.
Diduga, Kuat Ma’ruf melaporkan kejadian itu kepada Irjen Ferdy Sambo sehingga membuatnya marah besar.
Menanggapi pernyataan KM, Refly Harun mempertanyakan tentang kebenaran dari pengakuan KM.
“Let’s say itu yang benar jadi pemicu, apakah setimpal untuk merencanakan pembunuhan?” Tanya Refly Harun.
“Let’s say dia bilang lihat Brigadir J dan Putri Candrawathi berdekatan di sofa dan kamar, tapi berdekatan ini kan gak jelas, katakanlah misal intim begitu kan, tidak mungkin Ma’ruf langsung menegur. Dia kan tidak bilang berpelukan, atau berciuman, hanya berdekatan,” sambungnya.
Refly Harun lalu mengatakan jika memang benar ini dijadikan alasan untuk membunuh Brigadir J, maka Irjen Ferdy Sambo sangatlah kejam.
“Dia bilang kan duduk berdekatan (bukan melakukan hubungan intim), lalu dilaporkan ke Putri, katakanlah misal ngaku dilecehkan, maka apakah iya Ferdy Sambo tiba-tiba merencanakan pembunuhan? Kalau begitu kejam sekali, baru mendengar isu saja langsung merencanakan pembunuhan,” pungkasnya.
Refly Harun juga mengungkapkan keanehan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia mempertanyakan kenapa Irjen Ferdy Sambo membuat konspirasi padahal dia adalah seorang jenderal.
¨Menurut saya itu aneh, keanehan kedua kenapa dia harus berkonspirasi dengan anak buahnya untuk membuhun Brigadir J, dia kan jenderal tinggal panggil yang lain saja, kenapa dia harus berkonspirasi?¨ pungkas Refly.
Refly Harun menilai jika benar motifnya adalah berdasarkan pengakuan KM, dia menilai itu hal yang tidak masuk akal. Menurutnya, lebih diterima logika jika ada kasus besar yang melibatkan komplotan sedang ditutupi.
¨Kalau seperti yang dikatakan IPW, terkait perjudian narkoba, ini pasti bukan karena Ferdy sendiri, pasti ada sebuah komplotan, nah kalau itu masuk akal, kalau kejahatan mereka mau terbongkar, paling gampang menghabisi orang biar tidak ada bukti,¨ ujarnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, dan anggota tim kuasa hukum lainnya tiba di Kota Jambi pada Kamis siang, (18/8/2022) guna meminta tanda tangan surat kuasa dari keluarga Brigadir J, untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi.
“Kita buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya,” kata Kamaruddin Simanjuntak seraya menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa yang dimaksud.
Kamaruddin menjelaskan, surat kuasa pertama untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu atas tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi.
“Padahal tidak benar, dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasal 317, 318 KUHP juncto pasal 556,” kata Kamaruddin saat tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias memberikan kabar baru terkait kondisi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut dia, kondisi psikologis Putri Candrawathi diduga memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa seusai diperiksa, Selasa (9/8/2022).
“Dari hasil pemeriksaan dan observasi LPSK, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa,” ungkap Susilaningtias di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Pihaknya mengatakan tim pemeriksaan medis psikiatri dan psikolog telah mendapat hasil terkait kondisi Putri Candrawathi.
Menurutnya laporan tim tersebut menunjukkan kondisi Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang memadai menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Selain itu, dia menuturkan Putri Candrawathi tidak bisa dipercaya terkait kejadian kekerasan seksual, percobaan pembunuhan.
Sebab, LPSK tidak memperoleh apa pun dari Putri Candrawathi terkait tempat dan wakti kejadian perkara.
“(Putri Candrawathi) terientifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan,” jelasnya.
Susilaningtias menyatakan pihaknya tidak menemukan risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual dari Brigadir J.
Namun, dia menyebutkan ditemukan potensi risiko berbahaya terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologi menjadi PTSD , disertai kecemasan, dan depresi.
“Serta ditemukan potensi risiko dari pihak lain, yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media dan atau pihak-pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum berjalan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dia merekomendasikan tim khusus (timsus) dari Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis kepada Putri Candrawathi.
“(Supaya mentalnya pulih, red) agar bisa memberi keterangan dalam proses hukum terkait penyidikan,” kata dia.
Timsus diketahui akan menyampaikan konferensi pers perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J kepada publik di Gedung Bareskrim Polri siang ini, Jumat (19/8/2022) pada pukul 13.00 WIB. (Rem/lpk/abs/kmr)
Load more