Komnas Perempuan kemudian menegaskan bahwa trauma yang dialami oleh Putri Candrawathi bukan sesuatu yang dibuat-buat. Hal tersebut berdasarkan keterangan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban beberapa waktu lalu. "Dari pernyataan LPSK, sudah terkonfirmasi bahwa Ibu Putri memang mengalami depresi dan PTSD (gangguan stres pascatrauma). Jadi trauma yang dialaminya bukan mengada-ada," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah kepada awak media, Kamis (18/8/2022).
Oleh sebab itu, Aminah mengatakan proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dilakukan terburu-buru karena hal itu dapat berdampak buruk pada kondisi psikologis yang bersangkutan. "Sedari awal kami merekomendasikan agar Ibu Putri ditangani tim yang komprehensif yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan untuk membantunya pulih dan dapat memberikan kesaksiannya," papar Aminah.
Diketahui sebelumnya, LPSK telah melakukan pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. LPSK mengungkap dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.
"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri, termasuk psikologis, oleh LPSK pada 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Hingga saat ini dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti-bukti lain Komnas HAM tinggal menunggu keterangan yang diberikan Putri Candrawathi untuk semakin membuat terangnya peristiwa kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara karena pihaknya telah memintai semua keterangan dari berbagai pihak, kecuali Putri. Sehingga, keterangan Putri pun menjadi penting.
"Terkait motif kami masih mendalami karena lagi lagi ini juga bergantung pada keterangan Bu Putri," papar Beka.
Load more