Atau tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Tim Khusus telah melakukan pemerikaan mendalam terhadap 18 anggota Polri yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan etik Polri.
Mereka diduga melakukan tindak pidana merintangi penyidikan. "Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Komjen Agung di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Adapun keenam perwira polisi itu sebagai berikut:
Load more