LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ada 6 Perwira Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Mereka Terancam Pasal Ini.
Sumber :
  • Antara/Laily Rahmawaty

Ada 6 Perwira Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Mereka Terancam Pasal Ini

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggota Polri, Tim Khusus menyebut setidaknya terdapat 6 perwira polisi yang diduga terlibat merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:45 WIB

Jakarta  – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggota Polri, Tim Khusus menyebut setidaknya terdapat 6 perwira polisi yang diduga terlibat merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Ketua Tim Khusus kasus Pembunuhan Brigadir J Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, para perwira polisi tersebut terindikasi melakukan obstruction of justice.

Atau tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Tim Khusus telah melakukan pemerikaan  mendalam terhadap 18 anggota Polri yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan etik Polri.

Mereka diduga melakukan tindak pidana merintangi penyidikan. "Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Komjen Agung di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga :

Adapun keenam perwira polisi itu sebagai berikut:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Brigjen Hendra Kurniawan

3. Kombes Agus Nurpatria

4. AKBP Arif Rahman Arifin

5.  Kompol Baiquni Wibowo

6. Kompol Chuk Putranto.

"FS tentu sudah, nah yang lima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke penyidik," ujarnya

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan para pihak yang diduga terlibat melakukan tindak pidana merintangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti terancam hukuman berat. Mereka terancam dijerat Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP Jo Pasal 55 Pasal 56 KUHP.

Putri Candrawati Ditetapkan sebagai Tersangka

Sedangkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dikatakan Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto  jika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung Budi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Adapaun  penyidik telah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana tersebut.

Pemeriksaan juga telah dilakukan Bareskrim di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang. Sesaat sebelum Brigadir J dihabisi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati merayakan hari ulang tahun pernikahan mereka.

Berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, di tempat itulah awal mula pemicu Ferdy nekat merencanakan pembunuhan ke anak buahnya tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dan menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan KM selaku sopir dari istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Selanjutnya, Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenai pasal 340.

“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.

Diketahui Pasal 340 KUHP adalah tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (viva/rem)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Marselino Ferdinan Dinobatkan FIFA Jadi Wonderkid di Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Perlu Ikut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024?

Marselino Ferdinan Dinobatkan FIFA Jadi Wonderkid di Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Perlu Ikut Timnas Indonesia di Piala AFF 2024?

Marselino Ferdinan kembali cetak sejarah usai jadi juru selamat di laga kontra Arab Saudi. Usai jebol dua gol, Marceng kemudian dinobatkan FIFA jadi wonderkid
Terungkap Kondisi Terkini AKP Dadang Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi yang Menewaskan AKP Ulil Ryanto

Terungkap Kondisi Terkini AKP Dadang Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi yang Menewaskan AKP Ulil Ryanto

Polisi mengungkap kondisi terkini AKP Dadang Iskandar pelaku kasus polisi tembak polisi yang menewaskan AKP Ulil Ryanto di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Respons Berkelas Kiper Persib usai Jadi Man of The Match Lawan Borneo FC,  Pilih Merendah dan Puji Rekan Setim

Respons Berkelas Kiper Persib usai Jadi Man of The Match Lawan Borneo FC,  Pilih Merendah dan Puji Rekan Setim

Keberhasilan Persib saat kalahkan Borneo FC tidak lepas dari aksi brilian Kevin Ray Mendoza, sang kiper tampil heroik menyelamatkan gawang dari gempuran lawan.
Buntut Insiden Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri Diminta Tak Beri Ruang Oknum Polisi Perusak Citra Polri

Buntut Insiden Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri Diminta Tak Beri Ruang Oknum Polisi Perusak Citra Polri

Buntut insiden polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan Sumbar, Kapolri diminta untuk tidak memberikan ruang kepada oknum polisi perusak citra Polri. 
Hadiri Pembukaan Kejurnas Renang 6th IOAC 2024, Wamenpora Taufik Hidayat Terkesan dengan Jumlah Peserta

Hadiri Pembukaan Kejurnas Renang 6th IOAC 2024, Wamenpora Taufik Hidayat Terkesan dengan Jumlah Peserta

Wamenpora Taufik Hidayat secara resmi membuka Kejurnas Renang antar klub bertajuk 6th Indonesia Open Aquatic Championship di Stadion Akuatik, Gelora Bung Karno.
Tak Kuasa Menahan Air Matanya, Tangis Ibunda AKP Ulil Ryanto Pecah, Berharap Pelaku Dihukum Setimpal: Anakku di Sana...

Tak Kuasa Menahan Air Matanya, Tangis Ibunda AKP Ulil Ryanto Pecah, Berharap Pelaku Dihukum Setimpal: Anakku di Sana...

Christina Yun Abubakar tak kuasa menahan tangis saat mengetahui anak tercintanya, AKP Ulil Ryanto harus meninggal di tangan rekannya yang juga seorang polisi.
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar korban tewas polisi tembak polisi akan menikah dengan Polwan tahun depan, ini sosok calon istrinya...
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Peristiwa polisi tembak mati polisi di Polres Solok Selatan menjadi soratan banyak pihak. Salah satunya dari Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi. Ini katanya.
Selengkapnya
Viral