Sebab menurut dia, semua warga Indonesia mempunyai hak yang sama di mata hukum.
"Jadi itu sah-sah saja nggak ada masalah," kata Mahyudin.
Ia juga tidak melarang jika Fadel akan melaporkan masalah itu atas pencemaran nama baik.
"Saya juga tidak bisa melarang Fadel kalau mau melaporkan atas pencemaran nama baik, tapi kan tentu juga harus ada data, pencemaran nama baiknya dari sisi apa," ujarnya.
Mahyudin menambahkan, masalah itu lebih banyak kepada proses politik dan tidak ada unsur pribadi.
"Saya tidak tahu kalau ada unsur-unsur itu. Saya kira itu proses hukum ya kalau memang terjadi," katanya.
Diketahui, Fadel dicopot sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD setelah 91 anggota DPD menandatangani mosi tidak percaya. (saa/ree)
Load more