Jakarta - Timsus bentukan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan istri dari eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Komnas Perempuan menyebut pihaknya tetap bersikukuh untuk melakukan pendampingan terhadap Putri Candrawathi meski ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam konferensi persnya secara daring pada Jumat (19/8/2022).
"Mengingat psikologis kondisi Ibu PC (Putri Candrawathi) sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi dan psikiater," ungkap Theresia dalam kegiatan konferensi persnya, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Theresia menuturkan pendampingan itu dinilai pihaknya sebagai hak bagi Putri Candrawathi sebagai seorang perempuan yang berhadapan dengan hukum. Pasalnya, kata Theresia, pendampingan itu dapat membantu proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka Putri Candrawathi.
"Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca putusan pengadilan," ungkap Theresia.
"Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan pemberkasan terkait pelanggan kode etik yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Load more