Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan bahwa sudah ada 83 orang yang diperiksa.
35 orang direkomendasikan penempatan khusus dan 35 orang sudah berada di tempat khusus.
Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto juga menetapkan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru.
Keterlibatan 6 Perwira Polri
Termasuk Irjen Ferdy Sambo, Irwasum Polri Komjen Agung Budi ungkap ada 6 dari 15 perwira polisi yang ditempatkan di tempat khusus lantaran diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ujar Komjen Agung Budi dalam siaran pers Jumat (19/8/2022).
Brigadir J dan Putri Candrawathi. (ist)
Dari pemeriksaan mendalam sampailah keenam perwira polisi ini diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," lanjutnya.
Berikut daftar keenam perwira polisi tersebut yang diduga melakukan obstruction of justice.
1. Irjen FS
2. Brigjen HK
3. Kombes ANP
4. AKBP AR
5. Kompol BW
6. Kompol CP.
"Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dan kelima lainnya akan segera dipatsuskan," pungkasnya.
Load more