Klaster kedua berupa sejumlah orang yang bertugas mengganti alat DVR CCTV pada rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Yang melakukan pergantian DVR CCTV kita periksa empat orang AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL. Klaster ketiga melakukan pemindahan, transmisi dan perusakan ada tiga orang yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR," ungkapnya.
Pada klaster keempat merupakan orang yang memindahkan CCTV dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen Ferdy Sambo, BJP HM, dan AKBP AN.
Sedangkan, pada klaster kelima terdapat empat orang yang diperiksa dengan masing-masing inisial AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.
"Barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini ada empat, hardisk eksternal, yang kedua adalah tablet, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, laptop merek Dell milik saudara BW," ungkapnya.
Adapun pemeriksaan para saksi tersebut sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor LP A0446 2022 pada 9 Agustus 2022.
Sementara para saksi dapat terancam melanggar sejumlah pasal yang disangkakan dalam perkara penghilangan CCTV di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi Pasal 221 , 223 KUHP, dan 55, Pasal 56 KUHP," ungkapnya.
Load more