"Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap," terang Komjen Agung. Putri disebutkan membutuhkan istirahat di rumah selama tujuh hari ke depan karena sakit yang ia alami.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menambahkan bahwa tim penyidik sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi. Bahkan seharusnya ia diperiksa kemarin Kamis (18/8/2022), namun gagal lantaran ada surat dari dokter yang menyebutkan istri Ferdy Sambo itu sakit.
"Kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," lanjutnya.
Pasal yang Disangkakan ke Putri Candrawathi
“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi.
Sebagaimana diketahui Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Load more