Sibolga, Sumatera Utara - Tidak terima ditetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik menjadi level 4, Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, dalam hal ini Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan, mengirimkan surat bantahan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor : 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Kota Sibolga.
"Setelah surat Inmendagri turun. Kita sudah langsung mengirimkan surat bantahan ke Pemerintah Propinsi dan Pusat," kata Wali Kota Sibolga H Jamaluddin Pohan. Sambung Wali Kota Sibolga, dirinya juga telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan segera konfirmasi dan koordinasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Kesehatan terkait Inmendagri Nomor : 40 Tahun 2021.
"Laporan dari Dinas Kesehatan, warga Kota Sibolga yang meninggal sebanyak 3 orang, tapi sampai ke Pusat data yang meninggal sebanyak 9 orang," ucap Walikota. Wali Kota Sibolga juga menyampaikan agar ke depan dalam pengiriman data, memberikan laporan yang valid dan satu pintu.
"Menginput data ini semua pihak bisa mengirimkan langsung, oleh karena itu kita telah mengirimkan Sekretaris dan kabid dari dinkes untuk mensinkron datanya ke Provinsi dan Pusat dari mana datanya mereka dapat," ucap Wali Kota Sibolga.(swandi/chm)
Load more