Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara soal isu perlindungan tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya. Sebagaimana diketahui, baru-baru ini dokumen Konsorsium 303 viral di sosial media. Dokumen itu menyebutkan sejumlah bisnis ilegal yang dibekingi oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan, anta lain perlindungan judi online, prostitusi, sparepart palsu, penyelundupan elektronik, minuman keras, tambang ilegal, hingga peredaran BBM palsu.
Kapolri menegaskan bahwa dirinya tidak segan-segan mengusut anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut. "Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," tegasnya dalam sebuah rapat internal.
Kalpori tidak akan memberikan kelonggaran terhadap siapapun anggota yang terlibat dalam bisnis haram itu.
“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," lanjutnya.
"Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak.” pungkas Kapolri.
Putri Candrawathi jadi Tersangka Terbaru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022). Gerak-gerik istri Ferdy Sambo itu tertangkap CCTV di area dekat TKP.
Pengumuman penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi di Bareskrim Polri. Peran Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini didapatkan dari sejumlah alat bukti di antaranya CCTV.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific right investigation, dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ungkap Komjen Agung, Jumat (19/8/2022) siang.
Meski disebut sulit ditemui lantaran kondisi psikolgisnya yang terguncang, pihak penyidik memastikan telah melakukan tiga kali pemeriksaan kepada Putri Candrawathi. Pemeriksaan Putri berlangsung antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).
Gerak-gerik Putri Candrawathi Terekam CCTV
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kemudian melanjutkan penjelasan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam perencanaan kasus pembunuhan Brigadir J. “PC (Putri Candrawathi) melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujarnya.
Lebih lanjut, Brigjen Andi menjelaskan bahwa untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dam memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," jelasnya.
Putri Candrawathi Alasan Sakit, Minta Istirahat Seminggu
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum diamankan oleh pihak kepolisian. Komjen Agung menyebut ada alasan medis yang membuat istri Ferdy Sambo itu meminta izin istirahat selama sepekan ke depan.
"Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap," terang Komjen Agung. Putri disebutkan membutuhkan istirahat di rumah selama tujuh hari ke depan karena sakit yang ia alami.
Andi kembali menambahkan bahwa tim penyidik sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi. Bahkan seharusnya ia diperiksa kemarin Kamis (18/8/2022), namun gagal lantaran ada surat dari dokter yang menyebutkan istri Ferdy Sambo itu sakit.
"Kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," lanjutnya.
Pasal yang Disangkakan ke Putri Candrawathi
“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi Rian.
Sebagaimana diketahui Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Dengan demikian Putri Candrawathi terancam maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sejauh ini sudah terdapat lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
Penetapan istri mantan Kadiv Propam sebagai tersangka ini juga sesuai dengan prediksi pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.
“Ibu PC lebih baik ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka, beliau ini orang baik sebetulnya tapi terpengaruh dengan skenario-skenario jahat yang dibuat untuk menutupi kasus ini. Kepada keluarga Brigadir J, ibu PC sangat baik, apalagi kepada Yosua,” ungkap Kamaruddin dalam wawancara bersama TvOne, beberapa saat sebelum pengumuman. (mzn/amr)
Load more