Jakarta - Putri Candrawathi, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bersama keempat tersangka lainnya, yakni sang suami Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Komnas HAM dan Komnas Perempuan tetap akan memintai keterangan terhadap Putri Candrawathi terkait keterangan yang sama, yakni pelecehan seksual yang ia alami sesuai laporan awal.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan tetap melanjutkan proses pendalaman dan memintai keterangan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Jumat.
Load more