Kuasa hukum keluarga almarhum di Jambi yang bernama Ramos Hutabarat mengatakan, dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yoshua merupakan langkah yang tepat dalam mengungkap kasus ini.
"Kami mengapresiasi kepada penyidik Mabes Polri dan merupakan langkah yang tepat untuk mengungkap kasus ini dan siapa saja yang terlibat harus bertanggungjawab," kata Ramos di Jambi, Jumat.
"Penetapan pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana yang diterapkan penyidik Polri sudah sangat tepat karena dengan alasan tersangka PC ada dalam kejadian itu dan berkomunikasi dengan suaminya Ferdi Sambo." ucapnya.
"Artinya sudah ada upaya perencanaan dan rentang waktu dalam merencanakan dan menghendaki adanya pembunuhan itu untuk tersangka baru PC," kata Ramos.
Sementara itu untuk kasus lima tersangka baru lainnya yang merupakan Personil Kepolisian yang dijerat dalam UU ITE oleh penyidik menunjukkan bahwa ini kasus kejahatan kemanusiaan yang sistematis dan ada upaya penghalangan keadilan (obstruction of justice) dalam kasus yang melibatkan anggota Polri lainnya.
"Jadi dengan ditetapkannya pasal dan UU ITE ada bukti yang menyatakan bahwa sistematisnya kasus perkara pembunuhan Joshua ini, " kata Ramos Hutabarat.
Sesuai keterangan penyidik bahwa setelah diperiksa ke lima anggota Polisi itu secara etik dan akan diserahkan ke pidana umum maka sudah terbukti kasusnya dengan dilengkapi barang bukti dan dilakukan penyidikan lanjut.
Load more