Terkait sudah dilimpahkannya berkas perkara empat orang tersebut sebelumnya yakni FS, E, RR dan MK ke kejaksaan menunjukkan bahwa sudah ada keyakinan penyidik dalam kasus ini.
Penyidik Polri juga akan menunggu lagi petunjuk Jaksa guna melengkapi berkas perkaranya untuk bisa segera disidangkan di pengadilan.
Brigadir J dan Samuel Hutabarat (ist)
Sementara itu Samuel Hutabarat ayah almarhum Yoshua menanggapi penetapan tersangka atas nama PC, menyebutkan pihak keluarga sudah menduganya dan kami tidak terkejut dengan perkembangan terbaru itu.
"Kami berharap dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka bisa membuat terang kasusnya dan bisa segera dilimpahkan dan diproses secara hukum," katanya.
Terancam Hukuman Mati
Load more