"Artinya sudah ada upaya perencanaan dan rentang waktu dalam merencanakan dan menghendaki adanya pembunuhan itu untuk tersangka baru PC, " kata Ramos.
Sementara itu untuk kasus lima tersangka baru lainnya yang merupakan personil Kepolisian yang dijerat dalam UU ITE oleh penyidik menunjukkan bahwa ini kasus kejahatan kemanusiaan yang sistematis dan ada upaya penghalangan keadilan (obstruction of justice) dalam kasus yang melibatkan anggota Polri lainnya.
"Jadi dengan ditetapkannya pasal dan UU ITE ada bukti yang menyatakan bahwa sistematisnya kasus perkara pembunuhan Joshua ini, " kata Ramos Hutabarat.
Sesuai keterangan penyidik bahwa setelah diperiksa ke lima anggota Polisi itu secara etik dan akan diserahkan ke pidana umum maka sudah terbukti kasusnya dengan dilengkapi barang bukti dan dilakukan penyidikan lanjut.
Terkait sudah dilimpahkannya berkas perkara empat orang tersebut sebelumnya yakni FS, E, RR dan MK ke kejaksaan menunjukkan bahwa sudah ada keyakinan penyidik dalam kasus ini
Penyidik Polri juga akan menunggu lagi petunjuk Jaksa guna melengkapi berkas perkaranya untuk bisa segera disidangkan di pengadilan.
Load more