"Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini," terangnya.
Keempat, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum agar menghormati dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di dalam persidangan.
Kelima, kelanjutan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. (chm/ari/Mzn)
Jangan lupa tonton dan subscribe Youtube tvOnenews.com:
Load more