tvOnenews - Penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka ternyata tidak membuat pihak keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkejut.
"Kami berharap dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka bisa membuat terang kasusnya dan bisa segera dilimpahkan dan diproses secara hukum," katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum dan keluarga almarhum Brigadir J memberikan pernyataan serupa. Ia tidak kaget dan sudah menduga keterlibatan Putri Candrawathi (PC), istri tersangka Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 silam.
Ramos Hutabarat mengatakan, ditetapkannya PC sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Joshua merupakan langkah yang tepat dalam mengungkap kasus ini.
"Kami mengapresiasi kepada penyidik Mabes Polri dan merupakan langkah yang tepat untuk mengungkap kasus ini dan siapa saja yang terlibat harus bertanggung jawab," ujar Ramos di Jambi, Jumat (19/8/2022).
Penetapan pasal 340 dan 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP yang berikan penyidik Polri sudah sangat tepat. Dengan alasan tersangka PC ada dalam kejadian itu dan berkomunikasi dengan suaminya Ferdi Sambo.
"Artinya sudah ada upaya perencanaan dan rentang waktu dalam merencanakan dan menghendaki adanya pembunuhan itu untuk tersangka baru PC, " kata Ramos.
Sementara itu untuk kasus lima tersangka baru lainnya yang merupakan personil Kepolisian yang dijerat dalam UU ITE oleh penyidik menunjukkan bahwa ini kasus kejahatan kemanusiaan yang sistematis dan ada upaya penghalangan keadilan (obstruction of justice) dalam kasus yang melibatkan anggota Polri lainnya.
"Jadi dengan ditetapkannya pasal dan UU ITE ada bukti yang menyatakan bahwa sistematisnya kasus perkara pembunuhan Joshua ini, " kata Ramos Hutabarat.
Sesuai keterangan penyidik bahwa setelah diperiksa ke lima anggota Polisi itu secara etik dan akan diserahkan ke pidana umum maka sudah terbukti kasusnya dengan dilengkapi barang bukti dan dilakukan penyidikan lanjut.
Terkait sudah dilimpahkannya berkas perkara empat orang tersebut sebelumnya yakni FS, E, RR dan MK ke kejaksaan menunjukkan bahwa sudah ada keyakinan penyidik dalam kasus ini
Penyidik Polri juga akan menunggu lagi petunjuk Jaksa guna melengkapi berkas perkaranya untuk bisa segera disidangkan di pengadilan.
Kolase tvOnenews/Antara
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri mengumumkan status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya, Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenai pasal 340.
“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Komnas HAM juga menanggapi proses hukum yang berjalan melalui Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.
"Saya akan membacakan beberapa poin terkait penetapan Ibu Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Timsus Kapolri pada hari ini, 19 Agustus 2022," kata Sandrayati dari Komnas HAM.
Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J setelah melalui proses hukum yang panjang.
Kedua, Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka sebagai perempuan yang berkonflik dengan hukum yang mana memiliki sejumlah hak yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Dalam konteks inilah, kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak-hak Ibu Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara," jelasnya lagi.
Ketiga, mengingat kondisi psikologis Putri Candrawathi sebagaimana disimpulkan dari hasil pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan, tetap dilakukan selain bagian dari upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca putusan pengadilan.
"Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini," terangnya.
Keempat, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum agar menghormati dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di dalam persidangan.
Kelima, kelanjutan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. (chm/ari/Mzn)
Jangan lupa tonton dan subscribe Youtube tvOnenews.com:
Load more