LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tangkapan layar-Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)
Sumber :
  • ANTARA/Benardy Ferdiansyah

KPK Tetapkan Rektor Unila Sebagai Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Minggu, 21 Agustus 2022 - 08:32 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Asep mengatakan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan," ujar Asep.

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/mii)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
3,3 Juta Wisatawan Diproyeksi ke DIY Saat Nataru 2024/2025, Diimbau Selalu Update Prakiraan Cuaca

3,3 Juta Wisatawan Diproyeksi ke DIY Saat Nataru 2024/2025, Diimbau Selalu Update Prakiraan Cuaca

Pergerakan wisatawan ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diproyeksikan mencapai sekitar 3,3 juta pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Jumlah tersebut berdasarkan Mobile Positioning Data (MPD).
Polresta Yogyakarta Ungkap 135 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Terbanyak Penyitaan Obaya

Polresta Yogyakarta Ungkap 135 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Terbanyak Penyitaan Obaya

Polresta Yogyakarta mengungkap 135 kasus narkoba sepanjang 2024. Dari pengungkapan tersebut, terbanyak penyitaan dilakukan terhadap obaya.
105 Ribu Penerima KJP Plus di DKI Jakarta Batal Dicabut, Cair Akhir Januari

105 Ribu Penerima KJP Plus di DKI Jakarta Batal Dicabut, Cair Akhir Januari

Pemulihan status kepemilikan KJP Plus ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi ulang.
Motif Penculikan dan Pembunuhan Andreas Sianipar oleh Oknum TNI dan Komplotannya Diungkap Keluarga, Ternyata...

Motif Penculikan dan Pembunuhan Andreas Sianipar oleh Oknum TNI dan Komplotannya Diungkap Keluarga, Ternyata...

Keluarga almarhum Andreas Ruristen Sianipar korban penculikan dan pembunuhan oknum TNI dan komplotannya di Deli Serdang meminta para pelaku dihukum setimpal.
Menyedihkan, Kondisi Pilu Suami Melody Sharon yang Dilindas Mobil Gara-gara Sang Istri Ketahuan Selingkuh, Harus Pakai Tongkat dan...

Menyedihkan, Kondisi Pilu Suami Melody Sharon yang Dilindas Mobil Gara-gara Sang Istri Ketahuan Selingkuh, Harus Pakai Tongkat dan...

Polisi ungkap kondisi terkini dari AG (35) suami Melody Sharon (31) yang dilindas mobil dan diseret oleh istrinya sendiri setelah sang istri ketahuan selingkuh.
Antisipasi Penyalahgunaan Senjata, Kapolda Kaltara Pimpin Pemeriksaan Senpi dan Amunisi

Antisipasi Penyalahgunaan Senjata, Kapolda Kaltara Pimpin Pemeriksaan Senpi dan Amunisi

Hindari kelalaian adanya penyalahgunaan senjata kepolisian Daerah Kalimantan Utara menggelar pemeriksaan senjata api dan pemeliharaan amunisi serta personilnya
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Timnas Indonesia harus menerima kabar buruk dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, lantaran proses naturalisasi dua pemain diperkirakan akan telat karena satu hal.
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Selengkapnya
Viral