GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tangkapan layar-Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)
Sumber :
  • ANTARA/Benardy Ferdiansyah

KPK Tetapkan Rektor Unila Sebagai Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Minggu, 21 Agustus 2022 - 08:32 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Asep mengatakan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan," ujar Asep.

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/mii)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Netanyahu Bakal Bertemu dengan Trump Minggu Ini, Bahas Gaza dan Beberapa Hal Lain

Netanyahu Bakal Bertemu dengan Trump Minggu Ini, Bahas Gaza dan Beberapa Hal Lain

Pemimipin Israel Benjamin Netanyahu dikabarkan bakal mengunjungi Amerika Serikat untuk bertemu dengan Presiden AS Donald Trump.
Sombong Bikin Konten Hina Honorer Pakai BPJS Sedangkan Dirinya Pasien Prioritas, Pegawai PT Timah Ini Akhirnya Minta Maaf

Sombong Bikin Konten Hina Honorer Pakai BPJS Sedangkan Dirinya Pasien Prioritas, Pegawai PT Timah Ini Akhirnya Minta Maaf

Media sosial dibuat ramai oleh konten viral bikinan seorang pegawai PT Timah di TikTok yang bikin konten menghina tenaga honorer menggunakan BPJS Kesehatan.
Hashim Ungkap Prabowo Sudah Gagas Program Makan Bergizi Gratis Sejak 18 Tahun Lalu

Hashim Ungkap Prabowo Sudah Gagas Program Makan Bergizi Gratis Sejak 18 Tahun Lalu

Utusan Presiden Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, program unggulan pemerintah yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2006.
EPA U-18: Sambangi Markas PSS di Lereng Gunung Merapi, Semen Padang-ASIOP Atur Siasat demi 3 Poin

EPA U-18: Sambangi Markas PSS di Lereng Gunung Merapi, Semen Padang-ASIOP Atur Siasat demi 3 Poin

Semen Padang-ASIOP bersiap menjalani laga tandang dalam lanjutan babak 8 besar Elite Pro Academy (EPA) U-18), Selasa (4/2/2025). 
Harga Cabai hingga Daging Kompak Turun di Awal Februari, Rawit Merah Jadi Rp64.688 per Kg

Harga Cabai hingga Daging Kompak Turun di Awal Februari, Rawit Merah Jadi Rp64.688 per Kg

Harga pangan secara nasional pada Minggu (2/2/2025) mayoritas mengalami penurunan, mulai dari cabai, bawang, hingga daging. Namun, beras masihmengalami kenaikan
Merasa Kesehatan Mental Anak Anda Terganggu, Pemerintah Siapkan Pengecekan Gratis

Merasa Kesehatan Mental Anak Anda Terganggu, Pemerintah Siapkan Pengecekan Gratis

Pemerintah menyiapkan 10.000 puskesmas dan 15.000 klinik swasta yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu pemeriksaan awal kesehatan mental secara gratis
Trending
Direktur Juventus Langsung Diminta Mundur usai Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Masuk Radar Bianconeri

Direktur Juventus Langsung Diminta Mundur usai Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Masuk Radar Bianconeri

Direktur Juventus, Cristiano Giuntoli, diminta untuk mundur seiring dengan munculnya kabar ketertarikan Bianconeri terhadap pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Lebih Awal, Siap Balas Dendam Hadapi Kim Yeon-koung di Big Match Pink Spiders Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Lebih Awal, Siap Balas Dendam Hadapi Kim Yeon-koung di Big Match Pink Spiders Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini Megawati Hangestri main lebih awal saat siap balas dendam hadapi Kim Yeon-koung di Pink Spiders Vs Red Sparks
Google Indonesia Jelaskan Duduk Perkara Rupiah Menguat Jadi Rp8.170, Ternyata karena...

Google Indonesia Jelaskan Duduk Perkara Rupiah Menguat Jadi Rp8.170, Ternyata karena...

Dilihat Google, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat di level Rp8.170,65. Padahal beberapa waktu belakangan, kurs rupiah kian melemah di level Rp16.300-an per dolar AS.
Pilih Fuji dengan Aisar Khaled atau Verrell Bramasta? Haji Faisal: Kalau Saya...

Pilih Fuji dengan Aisar Khaled atau Verrell Bramasta? Haji Faisal: Kalau Saya...

Lebih pilih Fuji dengan Aisar Khaled atau Verrell Bramasta? Haji Faisal blak-blakan ungkap kalau dia...
Tak Tahan Lagi, Alex Pastoor Curhat soal Masalah Berat Jelang Tangani Timnas Indonesia: Saya Harus…

Tak Tahan Lagi, Alex Pastoor Curhat soal Masalah Berat Jelang Tangani Timnas Indonesia: Saya Harus…

Tak ditahan lagi, Alex Pastoor akhirnya buka suara mengenai tantangan berat yang harus dihadapinya jelang bertugas sebagai asisten pelatih Timnas Indonesia.
Kejutan! Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Berpotensi Gabung Juventus, Venezia Langsung Patok Harga Selangit

Kejutan! Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Berpotensi Gabung Juventus, Venezia Langsung Patok Harga Selangit

Kabar mengejutkan datang dari Italia lantaran kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, dikabarkan berpotensi gabung Juventus pada sisa bursa transfer musim dingin.
Habis Kesabaran, Shin Tae-yong Beri Peringatan Tegas kepada Para Pihak yang Menyerangnya: Jika Terus Berlanjut, Saya Akan...

Habis Kesabaran, Shin Tae-yong Beri Peringatan Tegas kepada Para Pihak yang Menyerangnya: Jika Terus Berlanjut, Saya Akan...

Mantan pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong sudah habis kesabaran dan beri peringatan tegas kepada para pihak yang sering menyerang dirinya, sampai bilang...
Selengkapnya
Viral