Dia menjelaskan, hal itu diketahui seusai kamera pengawas atau CCTV yang sempat disembunyikan bisa dibongkar penyidik tim khusus (timsus).
Menurut dia, dalam CCTV vital tersebut, terlihat jelas peran orang-orang yang di TKP sehingga penyidik timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka selanjutnya.
"Kasus ini makin terang setelah CCTV vital itu ditemukan," imbuhnya.
Dengan peran yang diungkap timsus Polri, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Akibat perbuatannya, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Sebelumnya, timsus Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana, Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. (lpk/ari)
Load more