Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan para korban atau penyintas dari kejahatan tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“Negara hadir dan negara tidak ingkar dalam merengkuh di tengah kepedihan dan penderitaan. Secercah cahaya memberikan harapan bahwa negara kita telah memperhatikan korban," kata Hasto, Minggu (21/8/2022), dikutip Antara.
Dia memaparkan tanggung jawab negara tersebut merujuk kepada hal mengobati luka dan mengganti kerugian terhadap para korban dan penyintas.
Perlindungan terhadap korban dan penyintas terorisme di Indonesia mampu menjangkau para korban di masa lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.
Dampak dari kejahatan terorisme selalu melekat bagi korban di sepanjang hidupnya.
Oleh karena itu, LPSK dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membuat sebuah program yang disebut Sahabat Saksi dan Korban (SSK).
Load more