Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan para korban atau penyintas dari kejahatan tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“Negara hadir dan negara tidak ingkar dalam merengkuh di tengah kepedihan dan penderitaan. Secercah cahaya memberikan harapan bahwa negara kita telah memperhatikan korban," kata Hasto, Minggu (21/8/2022), dikutip Antara.
Dia memaparkan tanggung jawab negara tersebut merujuk kepada hal mengobati luka dan mengganti kerugian terhadap para korban dan penyintas.
Perlindungan terhadap korban dan penyintas terorisme di Indonesia mampu menjangkau para korban di masa lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.
Dampak dari kejahatan terorisme selalu melekat bagi korban di sepanjang hidupnya.
Oleh karena itu, LPSK dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membuat sebuah program yang disebut Sahabat Saksi dan Korban (SSK).
Tujuannya adalah untuk menjadikan para korban dan penyintas terorisme menjadi lebih tangguh.
Tujuan lainnya adalah agar para penyintas terorisme termasuk korban tindak pidana lainnya bersinergi dan bersahabat dengan para saksi dan korban lainnya.
Dengan demikian, harapannya kelompok tersebut bisa mengakses semua layanan pemulihan dari LPSK.
LPSK sedang menggencarkan program SSK di berbagai provinsi di Tanah Air.
LPSK mengundang seluruh lapisan masyarakat agar bisa bersinergi dengan lembaga itu supaya memberikan perhatian kepada korban dan penyintas. (ant/nsi)
Load more