Baru-baru ini dokumen grafik Konsorsium 303 viral di sosial media. Dokumen itu menyebutkan sejumlah bisnis ilegal yang dibekingi oleh kekaisaran Ferdy Sambo, antara lain perlindungan judian online, prostitusi, sparepart palsu, penyelundupan elektronik, minuman keras, tambang ilegal, hingga peredaran BBM palsu.
Kabar soal dinasti haram di tubuh internal Polri itu juga diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud Md. Dalam grafik dokumen Konsorsium 303 disebutkan keterlibatan sejumlah perwira tinggi hingga menengah Polri. Nama mereka terpampang lengkap dengan nomor telepon dan afiliasinya dengan sejumlah pengusaha.
"Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) nanti yang akan dalami," ungkapnya ketika dihubungi awak media, Minggu (21/8/2022).
Saat ditanya bisnis ilegal mana yang terlebih dahulu akan diungkap, Irjen Dedi menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas seluruh perkara yang berkaitan dengan isu Konsorsium 303. "Paket (Red: Judi, premanisme, dan narkoba) sikat terus tanpa pandang bulu. Itu komitmen Polri dari dahulu," tegasnya.
Jenderal bintang dua itu memastikan Polri tidak akan diam setelah mendapatkan laporan soal Konsorsium 303 dan kekaisaran Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga sudah menegaskan bahwa perlakuan yang melanggar hukum di tubuh kepolisian akan ditindaklanjuti sampai ke akarnya.
"Itu pesan Kapolri untuk usut tuntas," tambah Irjen Dedi.
Sebagaimana diketahui kekaisaran mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mulai terkuak setelah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Sejauh ini sudah terdapat lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus berdarah di rumah dinas Duren Tiga:
Penetapan istri mantan Kadiv Propam sebagai tersangka ini juga sesuai dengan prediksi pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.
“Ibu PC lebih baik ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka, beliau ini orang baik sebetulnya tapi terpengaruh dengan skenario-skenario jahat yang dibuat untuk menutupi kasus ini. Kepada keluarga Brigadir J, ibu PC sangat baik, apalagi kepada Yosua,” ungkap Kamaruddin dalam wawancara bersama TvOne, beberapa saat sebelum pengumuman.
Putri Candrawathi Ikut dalam Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Menurutnya, istri Irjen Ferdy Sambo itu mengetahui skema pemberian fee atau 'uang tutup mulut' kepada tiga tersangka, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.
"Putri Candrawathi bersama FS (Ferdy Sambo) ketika menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ujar Kabareskim Komjen Agus Andrianto seusai dihubungi, Sabtu (20/8/2022).
Adapun Ferdy Sambo diketahui menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Bharada RE yang menembak Brigadir J. Sementara itu untuk Bripka RR dan KM yang membantu proses pembunuhan dijanjikan uang sebesar Rp500 juta.
Menurut Komjen Agus, Putri Candrawathi terlihat melakukan perbincangan dengan Ferdy Sambo sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Keduanya ada di lantai tiga sebelum kejadian penembakan itu," jelasnya.
Dia menjelaskan, hal itu diketahui seusai kamera pengawas atau CCTV yang sempat disembunyikan bisa dibongkar penyidik tim khusus (timsus). Menurut dia, dalam CCTV vital tersebut, terlihat jelas peran orang-orang yang di TKP sehingga penyidik timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka selanjutnya.
"Kasus ini makin terang setelah CCTV vital itu ditemukan," ucapnya.
Putri Candrawathi Belum Ditangkap Alasan Sakit, Minta Istirahat Seminggu
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum diamankan oleh pihak kepolisian. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi menyebut ada alasan medis yang membuat istri Ferdy Sambo itu meminta izin istirahat selama sepekan ke depan.
"Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap," terang Komjen Agung. Putri disebutkan membutuhkan istirahat di rumah selama tujuh hari ke depan karena sakit yang ia alami.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kemudian menambahkan bahwa tim penyidik sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi. Bahkan seharusnya ia diperiksa kemarin Kamis (18/8/2022), namun gagal lantaran ada surat dari dokter yang menyebutkan istri Ferdy Sambo itu sakit.
"Kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," katanya.
Pasal yang Disangkakan ke Putri Candrawathi
“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi Rian.
Sebagaimana diketahui Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Dengan demikian Putri Candrawathi terancam maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/amr)
Load more