Sejak meledaknya anjungan minyak Montara 13 tahun lalu, pemerintah terus mengejar ganti rugi perusahaan migas asal Thailand itu, namun tetap menemui jalan buntu.
Sejak gagal menemui kesepakatan pada 2012, pemerintah menilai tidak ada itikad baik PTTEP untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak di kawasan sekitar Laut Timor.
Perusahaan minyak tersebut melalui situs resminya, www.pttep.com, mengutip hasil riset independen bahwa tidak ada minyak dari Anjungan Montara yang memasuki wilayah daratan RI dan Australia, bahkan mengklaim bahwa tumpahan minyak tersebut hanya memberikan dampak kecil atau bahkan tidak ada sama sekali pada ekosistem atau spesies laut di wilayah perairan Laut Timor.
Namun, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ahli minyak dari Amerika Serikat dan Australia yang disampaikan kepada Ketua Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni, tumpahan minyak dari anjungan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) itu, mencapai sekitar 23,5 juta liter dan mengalir ke Laut Timor sampai menembus sejumlah wilayah pesisir kepulauan NTT selama 74 hari tanpa mampu dihentikan.
Fakta-fakta lapangan telah membuktikan adanya pencemaran dan membawa dampak besar terhadap para petani rumput laut yang mengembangkan usaha emas hijau itu di wilayah pesisir kepulauan NTT dengan penghasilan rata-rata per bulan pada kisaran Rp10 juta sampai Rp40 juta, namun ganti rugi yang diharapkan pun tak kunjung meluncur hingga satu dekade ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R. Muzhar pernah mengatakan bahwa waktu menghitung kerugian cukup lama karena pemerintah butuh sinkronisasi data dari berbagai pihak mengenai kerusakan dan kerugian yang cukup masif tersebut.
"PTTEP Australasia tetap harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang berdampak bagi para korban yaitu petani rumput laut, nelayan, dan masyarakat sekitar. Itu semua harus dikompensasi, tapi masih dihitung," ujarnya.
Load more