Jakarta - Teka-teki hilang dan ditemukan bukti rekaman CCTV yang menjadi vital mengungkap kejadian pembunuhan berencana Brigadir J menjadi pertanyaan publik, tidak mau terulang dan tak ingin kecolongan, Pengacara Brigadir J tegas minta diperlihatkan rekaman bukti vital CCTV pembunuhan Brigadir J.
Kasus pembunuhan berencana yang telah bergulir selama sebulan terakhir ini telah menyita perhatian publik, hingga Presiden memberi himbauan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini diusut tuntas dan jangan ada yang ditutup-tutupi agar Instansi Polri dapat merebut kembali kepercayaan masyarakat.
Penyidik telah tiga kali melakukan pemeriksaan pada Putri Candrawathi, Timsus juga telah memanggil PC pada 18 agustus 2022, Namun Istri Ferdy Sambo itu mengaku sakit dan tidak bisa hadir.
Dirtipidum Baresrkim Polri (Direktur Tindak Pidana Umum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara.
Disebutkan berdasarkan dua alat membuktikan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam skenario ala Ferdy Sambo untuk pembunuhan berencana Brigadir J.
"Yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang berada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik."ucapnya.
"Yang diperoleh dari DVR pos Satpam, inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan Duren Tiga" lanjut ucap Diritipidum.
Dirtipidum mengatakan Istri Ferdy Sambo itu terbukti melakukan kegiatan yang jadi bagian dari pembunuhan berencana dan bukti vital dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J berupa rekaman CCTV telah ditemukan.
"Melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada Perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua" ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Martin Lukas Simanjuntak bersama tim Pengacara Brigadir J mengaku belum diperlihatkan bukti rekaman CCTV yang sempat hilang tersebut, dan untuk itu meminta diperlihatkan karena memiliki hak sebagai pelapor.
Hal itu disampaikan Martin saat menjadi narasumber di Apa Kabar Indonesia Pagi, pada Sabtu (20/8/2022).
"Penting bagi kami sebagi pelapor, kami nanti pada saat pertemuan berikutnya dengan rekan-rekan penyidik, kami akan minta bukti ini diperlihatkan kepada kami," ucapnya.
"Nanti kami akan minta diperlihatkan, itu hak yah, kalau nanti tidak perbolehkan justru kami akan curiga," lanjutnya.
Martin menyebutkan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J perlu melihat rekaman vital CCTV itu untuk melihat kesahihannya.
"Jadi gini, mengapa kami perlu melihat? yang pertama agar kami bisa melihat kesahihannya, yang kedua agar kami bisa melihat objektifitas dari gambarnya."
Pengacara Brigadir J ini mengatakan supaya nanti pada saat berkas ini dilimpah, jangan ada lagi cerita bahwa barang bukti hilang atau pun sudah di-edit.
Lebih lanjut, Martin Lukas Simanjuntak mengomentari berkas-berkas terdakwa yang akan dikirim ke kejaksaan Agung, harus di split.
"Saya juga melihat untuk ke depannya, ini berkas di split menjadi dua karena masing-masing terdakwa ini menjadi saksi juga di terdakwa lain, jadi minimal dua atau tiga nanti berkasnya di split." ungkapnya.
"Nanti kami akan minta agar diperlihatkan alat bukti elektronik yang katanya sensasional dan bisa memperlihatkan segala sesuatu kejadian sebelum, saat berlangsung dan sudah, itu saja," pungkasnya.
Sementara itu, kalau kepada publik tidak di publikasikan rekaman CCTV tersebut karena mungkin mengandung konten yang sadis,
Menurutnya tidak masalah, karena ada etika penyiaran tapi untuk para penegak hukum atau pengacara telah biasa melihat yang sadis.
Putri Candrawathi Belum Ditangkap Karena Sakit
Pihak timsus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit menyatakan istri dari eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka. Namun Putri belum ditangkap, ia masih berada di kediamannya.
"Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap," ujar Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjem Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri membutuhkan istirahat di rumah selama 7 hari ke depan karena sakit yang sedang dideritanya. Diketahui, status Putri Candrawathi yang semula saksi kini telah berubah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Agung.
Agung menjelaskan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi usai pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara Scientific Crime Investigation terhadap tersangka Putri Candrawathi.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam termasuk scientific crime investigation," ungkapnya.
Kabareskrkim Ungkap Peran Putri Candrawathi
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan peran Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J adalah ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan, bahwa keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Dari fakta penyidikan, kata dia, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J. "(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus.
Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkapnya. (ari/rka/ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more